INFORMASI DIKECUALIKAN :

INFORMASI DIKECUALIKAN :

 

1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 223/PL.03.1-Kpt/03/KPU/III/2018 tentang Penetapan Informasi Berupa Formulir Model A-KWK Sebagai Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 116/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Penetapan Hasil Uji Konsekuensi Terhadap Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon.

3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 169/Kpts/KPU/ Tahun 2015 tentang Informasi yang dikecualikan di Lingkungan KPU

4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 32/Kpts/KPU/ Tahun 2016 tentang Formulir Model A3.KWK sebagai informasi yang dikecualikan di Lingkungan KPU

5. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 35/Kpts/KPU/ Tahun 2016 tentang Hasil Uji Konsekuensi Terhadap Informasi persayaratan pencalonan berdasarkan Pasal 67 ayat 1 PKPU No 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pilkada

 

Abstrak :

Bahwa Daftar Pemilih yang terdapat dalam Formulir Model A-KWK dalam PeraturanKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalamPemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikotadan Wakil Walikota merupakan informasi rahasia pemilih sehingga termasuk kategoriinformasi yang dikecualikan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2)Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan InformasiPublik di Lingkungan KPU, perlu menetapkan klasifikasi informasi yang termasuk kedalam kategori informasi yang dikecualikan di lingkungan KPU.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlumenetapkan Keputusan KPU tentang Penetapan Informasi berupa formulir Model AKWK dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data danDaftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan WakilBupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagai Informasi yang Dikecualikan diLingkungan KPU. 

Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum ini adalah : UU Nomor 14Tahun 2008; UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, danWalikota menjadi UU (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telahbeberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang PerubahanKedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikotamenjadi Undang-Undang (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656); PP Nomor 61 Tahun2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan KPU Nomor 05Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kotasebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 1Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubahdengan Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan KPU Nomor 37 Tahun2008; Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan TataKerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPUKabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun2008 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2008 tentang SusunanOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, danSekretariat KPU Kabupaten/Kota; Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015; PeraturanKPU Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan,Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 818) sebagaimana telah diubahdengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPUNomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal PenyelenggaraanPemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikotadan Wakil Walikota Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018Nomor 27); Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017.

Dalam Keputusan KPU Nomor 223 Tahun 2018 diatur tentang : Menetapkan Daftar Pemilih yang terdapat dalam Formulir Model A-KWK dalamPeraturan KPU tentang Pemutakhiran Data dan Dapil dalam Pemilihan Gubernurdan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan WakilWali Kota sebagai informasi yang dikecualikan di lingkungan KPU; Jangkawaktu pengecualian informasi; Informasi yang terdapat dalam Formulir A-KWKdapat menjadi informasi yang dikecualikan terbatas; Menetapkan format suratpernyataan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariKeputusan ini.

Catatan:

- Keputusan KPU ini berlaku sejak tanggal ditetapkan tanggal 13 Maret 2018.

- Lampiran 2 halaman.

Abstrak :

Bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU.

Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum ini adalah : UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898); Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 720), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1373).

Dalam Keputusan KPU Nomor 116/Kpts/KPU/Tahun 2016 diatur tentang: 

1. Menetapkan informasi yang tercantum dalam dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon pada Lampiran Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagai informasi terbuka, kecuali informasi yang tercantum dalam :

a. dokumen fotokopi transkrip nilai bakal calon yang telah dilegalisasi oleh instansi berwenang;

b. rekaman medis hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon; 

c. formulir Model B.1-KWK Perseorangan.

2. Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan KPU Nomor 35/Kpts/KPU/TAHUN 2016 tentang Hasil Uji Konsekuensi terhadap Informasi Persyaratan Pencalonan Berdasarkan Pasal 67 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Keputusan KPU Nomor 169/Kpts/KPU/TAHUN 2015 tentang Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan KPU dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Catatan :

- Keputusan KPU ini berlaku sejak ditetapkan tanggal 3 Oktober 2016.


Abstrak :

Bahwa dalam rangka melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2008 serta melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2015, perlu ditetapkan klasifikasi informasi yang termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan di KPU. 

Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum ini adalah UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015. 

Dalam Keputusan KPU Nomor 169/Kpts/KPU/Tahun 2015 diatur tentang :

Menetapkan Model B.1-KWK Perseorangan sebagaimana terlampir dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah melalui Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015.

Catatan:

- Keputusan KPU ini berlaku sejak ditetapkan tanggal 6 Oktober 2015.

- Lampiran 10 Halaman

 

Abstrak :

Bahwa dalam rangka melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan untuk mewujudkan pelayanan informasi dan dokumentasi public yang cepat, tepat, dan sederhana serta melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU, perlu ditetapkan klasifikasi informasi yang termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan di Lingkungan KPU.

Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum ini adalah : UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Taun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475); UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 8 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Taun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678); Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Komisi Informasi Nomor 14 Tahun 2014.

Dalam Keputusan KPU Nomor 32/Kpts/KPU/Tahun 2016 diatur tentang : 

1. Nama-nama yang tercantum dalam formulir Model A3.KWK Perseorangan memberikan persetujuan secara tertulis dan/atau berkaitan dengan posisi nama-nama yang tercantum dalam Formulir Model A3.KWK dalam jabatan-jabatan publik..

2. Peraturan KPU Nomor 2 dan Nomor 4 Tahun 2015 formulir Model A3.KWK diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) kepada masyarakat selama jangka waktu yang telah ditentukan .

Catatan:

- Keputusan ini Berlaku sejak ditetapkan tanggal 14 Maret 2016

 

Abstrak :

Bahwa dalam rangka melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan untuk mewujudkan pelayanan informasi dan dokumentasi public yang cepat, tepat, dan sederhana serta melaksanakan ketentuan Pasal 18 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU, perlu ditetapkan klasifikasi informasi yang termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan di Lingkungan KPU.

Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum ini adalah : UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Taun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475); UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 8 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Taun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678); Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Komisi Informasi Nomor 14 Tahun 2014. 

Dalam Keputusan KPU Nomor 35/Kpts/KPU/Tahun 2016 diatur tentang : 

Menetapkan hasil uji konsekuensi terhadap informasi persyaratan pencalonan berdasarkan Pasal 67 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.

Catatan :

- Keputusan n KPU ini berlaku sejak ditetapkan tanggal 15 Maret 2016.

- Lampiran 6 halaman.