Regulasi Optimalisasi Pengelolaan e-PPID KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota

REGULASI :

1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 335/HK.03.1-Kpt/06/KPU/VII/2020 tentang Penetapan Informasi Daftar Pemilih pada Formulir Model A-KWK dalam Pemilihan sebagai Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan KPU.

2. Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 357/TIK.01-SD/06/SJ/IV/2020 tentang Optimalisasi Pengelolaan e-PPID KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

3. Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 2005/TIK.02-SD/06/KPU/IX/2019 tentang Pengelolaan Aplikasi PPID Online di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 156/Kpts/KPU/ Tahun 2015 tentang Bentuk dan Format Formulir Dalam Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

7. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 88/Kpts/KPU/ Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

8. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 87/Kpts/KPU/ Tahun 2015 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

9. Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum

10. Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 441/Kpts/Setjen/ Tahun 2016 tentang Pedoman Penyediaan Data dan Informasi Dalam Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

11. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik


1. Abstrak :

Bahwa Informasi Daftar Pemilih yang terdapat dalam Formulir Model A-KWK dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2019, merupakan informasi yang didalamnya terdapat unsur-unsur data pribadi penduduk yang menurut peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai administrasi kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh negara; 

Bahwa Informasi Daftar Pemilih yang terdapat dalam Formulir Model A-KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan data yang digunakan dalam proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, dan dalam formulir tersebut tidak terdapat penetapan jumlah Pemilih; 

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan kementerian/lembaga dan badan hukum Indonesia yang memperoleh data pribadi penduduk atau kependudukan dilarang menggunakan data pribadi penduduk atau data kependudukan melampaui batas kewenangannya atau menjadikan Informasi Daftar Pemilih tersebut sebagai bahan Informasi Publik sebelum mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; 

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU; 

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33C PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2019, yang menyatakan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menjaga kerahasiaan informasi data pribadi yang tercantum dalam daftar Pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum ini adalah : 

1. UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (LN RI Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan LN RI Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (LN RI Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan LN RI Nomor 5475); UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU (LN RI Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan LN RI Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU (LN RI Tahun 2020 Nomor 128, Tambahan LN RI Nomor 6512; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (LN RI Tahun 2019 Nomor 102, Tambahan LN RI Nomor 6354); PKPU Nomor 1 Tahun 2015; PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (BN RI Tahun 2017 Nomor 819) sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (BN RI Tahun 2019 Nomor 1676); Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017; PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota (BN RI Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota(BN RI Tahun 2020 Nomor 201).

2. Dalam Keputusan KPU Nomor 335/HK.03.1-Kpt/06/KPU/VII/2020 diatur tentang : 

3. Menetapkan Informasi Daftar Pemilih pada Formulir Model AKWK yang digunakan dalam Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih sebagaimana diatur dalam PKPU yang mengatur mengenai Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sebagai Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan KPU. 

4. Catatan :

5. - Keputusan KPU ini berlaku sejak tanggal ditetapkan tanggal 17 Juli 2020

 

 

 

SURAT DINAS

KOMISI PEMILIHAN UMUM

NOMOR 357/TIK.01-SD/06/SJ/IV/2020

tentang

Optimalisasi Pengelolaan e-PPID KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota

 

 

 

SURAT DINAS

KOMISI PEMILIHAN UMUM  

NOMOR 2005/TIK.02-SD/06/KPU/IX/2019  

tentang 

Pengelolaan Aplikasi PPID Online di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum 


 

Abstrak:

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KPU perlu menetapkan Peraturan KPU tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU. 

Dasar Hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini adalah : UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 43 Tahun 2009; UU Nomor 15 Tahun 2011; UU Nomor 8 tahun 2012; UU Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2014. 

Dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 diatur tentang :

Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan dalam Layanan Informasi Public; Hak dan Kewajiban, Hak dan Kewajiban Pemohon Informasi Publik, Hak dan Kewajiban KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; Informasi Publik, Klasifikasi Informasi, Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala, Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta Merta, Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat; Informasi yang dikecualikan, Kategori Informasi yang dikecualikan, Tata cara pengecualian informasi public, Jangka waktu informasi public yang dikecualikan; Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Pengangkatan dan struktur pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, Tugas dan fungsi PPID; Tata Cara Layanan Informasi Publik, Layanan informasi public melalui pengumuman, Layanan informasi public atas dasar pemohon informasi publik, Standar Oprasional prosedur layanan informasi public; Keberatan; Pelaporan; Formulir Layanan Informasi Publik Ketentuan Lain; Ketentuan umum.

Catatan:

Peraturan KPU ini berlaku sejak tanggal diundangkan.

- Ditetapkan tanggal 25 Maret 2015.

- Diundangkan tanggal 29 Maret 2016.

 

 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

LINK NYA KE BERANDA ……………

 

 

Abstrak : 

Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015, perlu menetapkan Keputusan KPU tentang Bentuk dan Format Formulir dalam Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di KPU.

Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum ini adalah UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008 UU; Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 43 Tahun 2009; UU Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015

Dalam Keputusan KPU Nomor 156/Kpts/KPU/Tahun 2015 diatur tentang: 

Menetapkan bentuk dan format Formulir yang digunakan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi di KPU : 

1. Model PPID-A merupakan daftar informasi public. 

2. Model PPID-B merupakan formulir permohonan informasi public. 

3. Model PPID-C merupakan register permohonan. 

4. Model PPID-D Merupakan formulir pemberiatahuan tertulis. 

5. Model PPID-E merupakan surat Keputusan Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi. 

6. Model PPID-F merupakan surat pernyataan keberatan. 

7. Model PPID-G merupakan register pengajuan keberatan

Catatan:

- Keputusan KPU ini berlaku sejak ditetapkan tanggal 16 September 2015

- Lampiran 10 Halaman

 

 

Abstrak :

Bahwa dalam rangka melaksanakan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan untuk mewujudkan pelayanan informasi dan dokumentasi publik yang cepat, tepat dan sederhana serta melakukan ketentuan Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2015, perlu menetapkan SOP Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU.  

Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum ini adalah UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2014; Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2015.

Dalam Keputusan KPU Nomor 88/Kpts/KPU/Tahun 2015 diatur tentang : 

Menetapkan Tata Cara Pelayanan Informasi Publik, Penanganan Keberatan, Pengecualian, Penyusunan Daftar, Penyusunan Laporan Pelayanan dan Beracara sebagaimana terlampir dan merupakan bagian tidak terpisahkan dalam rangkaian surat Keputusan ini.

Catatan:

- Keputusan KPU ini berlaku sejak ditetapkan tanggal 30 April 2015.

- Lampiran 9 Halaman.


Abstrak : 

Bahwa dalam rangka melaksanakan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan untuk mewujudkan pelayanan informasi dan dokumentasi publik yang cepat, tepat dan sederhana serta melakukan ketentuan Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Lingkungan KPU, perlu menetapkan Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan KPU.

Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum ini adalah UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2014; Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2014. 

Dalam Keputusan KPU Nomor 87/Kpts/KPU/Tahun 2015 diatur tentang : 

1. Pembina Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yaitu Ketua KPU dan Anggota KPU. 

2. Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi yaitu Anggota KPU yang membidangi divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi dan Hubungan Antarlembaga, Sekjen KPU, Kepala Biro Sekjen KPU, Inspektur Sekjen KPU. 

3. Atasan Pejabat Pengelola dan Dokumentasi adalah Sekjen KPU. 

4. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Wakil Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat. 

5. Tim Penghubung Penyedia Informasi dan Dokumentasi Pejabat yang ditetapkan pada masing-masing Biro dan Inspektorat pada Sekjen KPU. 

6. Desk Pelayanan Informasi dan Dokumentasi adalah Kepala Bagian pada Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat.

Catatan : 

- Keputusan KPU ini berlaku sejak ditetapkan tanggal 30 April 2015.

- Lampiran 2 Halaman.

Rancangan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Pemilu dan Pemilihan Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

 

 

 

Abstrak :

Bahwa untuk melaksanakan Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Infonnasi Publik di Lingkungan KPU, perlu membangun dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi publik secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional.

Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik, perlu menetapkan suatu pedoman penyediaan data dan informasi dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang dijadikan acuan dan standar.

Dasar Hukum Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum ini adalah : UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015; Keputusan KPU RI Nomor 87 Tahun 2015; Keputusan KPU RI Nomor 88 Tahun 2015; Keputusan KPU RI Nomor 156 Tahun 2015.

Dalam Keputusan Setjen KPU Nomor 441/Kpts/Setjen/Tahun 2016 diatur tentang : 

Menetapkan pedoman Penyediaan Data dan Informasi dalam Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

Catatan :

- Keputusan Setjen KPU ini berlaku sejak ditetapkan tanggal 26 Agustus 2016

- Lampiran 20 Halamanan